IKATAN WIDYAISWARA INDONESIA (IWI) Sekretariat Pusat : 1. Gedung I BPPT, Jl. M.H. Thamrin No.8, Jak-Pus, Tlp; (021) 316.8505, 316.8522 Faks: (021) 316.8505
Emai : iwi_pusat@live.comn homepage : http://ikatanwidyaiswaraindonesia.blogspot.com
KETETAPAN KONGRES IV
IKATAN WIDYAISWARA INDONESIA
NOMOR : 04 / KONGRES IV/ IWI/2009
TENTANG
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN WIDYAISWARA INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KONGRES IV
Menimbang : a. Bahwa sidang pleno yang membahas hasil sidang komisi A tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Widyaiswara Indonesia dan tata cara pemilihan Ketua Umum dan Ketua Majelis;
b. Bahwa untuk ketertiban administrasi, hasil keputuasan sidang pleno tersebut perlu dituangkan dalam Ketetapan Kongres IV.
Mengingat : a. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Widyaiswara Indonesia Tahun 2006.
b. Ketetapan Kongres IV Ikatan Widyaiswara Indonesia Tahun 2009 No.01/Kongres IV/IWI/2009 Tentang Pemilihan dan Penetapan Ketua dan Anggota Sidang Pleno Kongres IV Ikatan Widyaiswara Indonesia.
c. Ketetapan Kongres IV Ikatan Widyaiswara Indonesia Tahun 2009 No.02/Kongres IV/IWI/2009 Tentang Tata Tertib Kongres IV Ikatan Widyaiswara Indonesia.
Memperhatikan : a. Laporan dari hasil sidang Komisi A tentang Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Widyaiswara Indonesia.
b. Usul, saran, pendapat peserta sidang Pleno Kongers IV Ikatan Widyaiswara Indonesia Tahun 2009.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
Pertama
:
:
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
IKATAN WIDYAISWARA INDONESIA.
Kedua : PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN WIDYAISWARA INDONESIA.
Ketiga : Perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
sebagaimana dalam lampiran, merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari surat keputusan ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar