Powered By Blogger

Cari Blog Ini

Rabu, 13 Januari 2010

ANGGARAN RUMAH TANGGA

ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN WIDYAISWARA INDONESIA

BAB I
NAMA, KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal 1
Ikatan Widyaiswara Indonesia, yang selanjutnya disingkat IWI berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.

BAB II
LAMBANG, BENDERA, MARS DAN HYMNE
Pasal 2
(1) Lambang:
a. Bentuk bulat.
b. Warna dasar biru muda.
c. Warna gambar hijau, kuning, putih, merah dan hitam.
d. Arti: Dengan pendidikan, pengajaran dan pelatihan menerangi kita menuju kesejahteraan yang dilandasi Pancasila serta UUD 1945.
(2) Bendera segi empat berjumbai.
(3) Mars dan hymne.



BAB II
KEPENGURUSAN
Pasal 3
(1) Kepengurusan organisasi Ikatan Widyaiswara Indonesia, terdiri atas:
a. Majelis Pertimbangan dan Kehormatan Widyaiswara Indonesia.
b. Pengurus Pusat.
c. Pengurus Departemen dan Lembaga Pemerintah non Departemen.
d. Pengurus Propinsi.
e. Pengurus Kabupaten, Kota dan Unit Diklat
(2) Susunan Pengurus Pusat terdiri atas:
a. Ketua Umum.
b. Ketua-Ketua sesuai kebutuhan.
c. Sekretaris Jenderal.
d. Bendahara.
e. Departemen-Departemen sesuai kebutuhan.
(3) Susunan pengurus Departemen / LPND, Propinsi, Kabupaten dan Kota terdiri atas:
a. Ketua dan Wakil Ketua.
b. Sekretaris.
c. Bendahara.
d. Bidang-bidang sesuai kebutuhan.









Pasal 4
Aturan, Tugas, dan Tanggung Jawab Majelis Pertimbangan dan Kehormatan
(1) Anggota Majelis dipilih dan ditetapkan oleh Kongres untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun.
(2) Jumlah anggota Majelis 9 (sembilan) orang.
(3) Ketua Majelis dipilih oleh Anggotanya.
(4) Jabatan Anggota Majelis maksimum 2 (dua) periode masa jabatan secara berturut-turut.
(5) Tidak memiliki jabatan rangkap dalam susunan kepengurusan IWI.
(6) Tugas dan tanggung jawab Majelis Pertimbangan dan Kehormatan
a. Melakukan penegakan kode etik Widyaiswara.
b. Bersidang sedikitnya satu tahun 1 (satu) kali.
c. Majelis bertanggung jawab pada Kongres.

















Pasal 5
Pengurus Pusat
Aturan, Tugas, dan Tanggung Jawab Ketua Umum
(1) Ketua Umum IWI dipilih dan ditetapkan oleh Kongres untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun.
(2) Ketua Umum IWI menjabat maksimum 2 (dua) periode masa jabatan secara berturut-turut.
(3) Tugas dan tanggungjawab Ketua Umum adalah sebagai berikut:
a. Menyusun Organisasi Dewan Pimpinan Pusat sesuai kebutuhan.
b. Memimpin organisasi.
c. Melaksanakan keputusan Kongres.
d. Menyelenggarakan hubungan kerjasama dengan berbagai pihak di dalam dan Luar Negeri.
e. Menyusun dan melaksanakan program kerja dan keputusan lainnya yang ditetapkan oleh Kongres, dan bertangggung jawab pada Kongres.
f. Pendataan Widyaiswara, keuangan, dan sebagainya di Pusat.
g. Menyelenggarakan Kongres, Raker Nasional, dan Pertemuan-Pertemuan Ilmiah.











Pasal 6
Pengurus Departemen / LPND
(1) Suatu cabang dibentuk sesuai dengan keperluan suatu wilayah atau instansi.
(2) Pengurus Departemen / LPND dipilih, ditetapkan pada Kongres I Widyaiswara ditingkat Departemen / LPND yang bersangkutan dan disahkan oleh Pengurus Pusat IWI untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun.
(3) Tugas kewajiban Pengurus Departemen / LPND adalah sebagai berikut:
a. Melaksanakan kewajiban dan program yang ditetapkan Konferensi Departemen / LPND.
b. Melaksanakan keputusan Konferensi Cabang Departemen / LPND.
c. Menyelenggarakan Konferensi Departemen / LPND dan Pertemuan Ilmiah ditingkat Departemen / LPND.
d. Pengurus Departemen / LPND wajib membuat laporan tertulis kepada Pengurus Pusat dan disampaikan pada Kongres.
e. Bertanggung jawab kepada Konferensi Cabang.















Pasal 7
Pengurus Daerah
(1) Ketua Pengurus daerah dipilih, ditetapkan oleh Konferensi Daerah dan disahkan oleh Pengurus Pusat IWI untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun.
(2) Pengurus Daerah tidak dibenarkan dijabat lebih dari 2 (dua) periode masa jabatan secara berturut-turut oleh orang yang sama pada jabatan yang sama.
(3) Tugas kewajiban Pengurus Daerah adalah sebagai berikut:
a. Melaksanakan kewajiban dan program yang ditetapkan Konferensi Daerah.
b. Melaksanakan Keputusan Konferensi Daerah.
c. Pengurus Daerah wajib membuat laporan kegiatan tertulis kepada Pengurus Pusat dan disampaikan pada Kongres.
d. Menyelenggarakan konferensi daerah dan pertemuan ilmiah di tingkat daerah
e. Bertanggung jawab kepada Konferensi Daerah.

Pasal 8
Pemberhentian Anggota Pengurus
(1) Telah habis masa pengabdiannya.
(2) Telah dibentuk dan dilantik pengurus baru yang sah.
(3) Mengajukan permohonan pengunduran diri secara sukarela.
(4) Meninggal dunia.
(5) Nyata-nyata melanggar disiplin organisasi dan diputuskan dalam sidang Majelis Pertimbangan dan Kehormatan Widyaiswara Indonesia.







Pasal 9
Penggantian Pengurus Antar Waktu
(1) Jika karena suatu hal anggota pengurus berhalangan sementara dan tidak dapat melaksanakan tugas-tugasnya, maka kegiatan kepengurusan dilakukan oleh pengurus lain.
(2) Jika halangan tersebut bersifat tetap maka penggantian pengurus dapat dilakukan melalui rapat pengurus lengkap.
(3) Penggatian Ketua Cabang dan atau Daerah hanya dapat dilakukan melalui Konferensi Cabang dan atau Konferensi Daerah.
















BAB IV
KEGIATAN
Pasal 10
Kegiatan
Untuk mencapai tujuannya Ikatan Widyaiswara Indonesia menyelenggarakan kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
(1) Menyelenggarakan kegiatan pengembangan profesi, baik langsung maupun tidak langsung, yang meliputi Penelitian, Pendidikan dan Pelatihan serta pengembangan dibidang diklat.
(2) Mengadakan hubungan kerjasama yang baik dengan stake holder bidang diklat seperti instansi-instansi pemerintah, perguruan tinggi, lembaga dan organisasi profesi lainnya yang berhubungan dengan pendidikan dan pelatihan yang bersifat nasional maupun internasional.
(3) Mengadakan konferensi, seminar, pertemuan ilmiah, pendidikan dan pelatihan dan sejenisnya.
(4) Menerbitkan dan mempublikasikan modul, bahan ajar, buletin, jurnal dan penerbitan lainnya yang berhubungan dengan pendidikan dan pelatihan.
(5) Melaksanakan kegiatan-kegiatan yang bersifat pengabdian pada masyarakat.
(6) Untuk dapat mecapai tujuan tersebut Ikatan Widyaiswara Indonesia menghimpun dana dan melakukan usaha-usaha lainnya sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.








BAB V
PENERIMAAN, HAK-HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 11
Penerimaan Anggota
Calon anggota yang memenuhi persyaratan seperti tercantum dalam BAB VI pasal 12 Anggaran Dasar dapat diterima menjadi anggota:
a. Mengisi Formulir biodata.
b. Membayar uang pangkal dan uang iuran anggota untuk 1 (satu) tahun dimuka.

Pasal 12
Kedudukan Anggota

(1) Para Widyaiswara dari berbagai Departemen dan Lembaga non Departemen yang lembaganya berada didaerah kecuali didaerah Khusus Ibukota Jakarta, bergabung dan berintegrasi dengan pengurus Departemen dan LPND.
(2) Bagi Widyaiswara di Propinsi, Kabupaten, Kota dan Unit Diklat yang jumlahnya terbatas, bergabung dan berintegrasi dengan IWI Propinsi, Kabupaten dan Kota terdekat sesuai dengan kondisi Daerah.








Pasal 13
Hak-Hak Anggota
(1) Hak-haknya adalah:
a. Mendapat perlindungan hukum dari organisasi.
b. Mendapat penjelasan tentang program kerja organisasi melalui pengurus.
c. Memperoleh publikasi dari pengurus organisasi melalui ketentuan yang berlaku.
d. Anggota memperoleh kesempatan untuk berpartisipasi didalam program pembinaan dan pengembangan organisasi melalui tatacara yang ada.
(2) Kewajiban setiap anggota adalah mentaati ketentuan organisasi.


BAB VI
PEMBERHENTIAN ANGGOTA
Pasal 14
Keanggotaan IWI diberhentikan karena:
(1) Mengundurkan diri atas permintaan sendiri.
(2) Terkena kasus pidana yang telah mempunyai ketetapan hukum tetap.
(3) Melanggar disiplin PNS yang berakibat diberhentikan dengan hormat maupun tidak dengan hormat.
(4) Meninggal dunia.






BAB VII
KONGRES DAN KONFERENSI
Pasal 15
Sidang dan Pertemuan
(1) Kongres, Konferensi dan sidang diselenggarakan oleh suatu panitia penyelenggara yang dibentuk oleh pengurus.
(2) Panitia penyelenggara wajib membuat laporan tertulis kepada pengurus.
(3) Panitia penyelenggara dinyatakan bubar setelah laporan pertanggung jawaban diterima dan diperiksa oleh pengurus.
(4) Pertemuan ilmiah IWI meliputi seminar, temuwicara, simposium, panel diskusi dan lain-lain.



Pasal 16
Pemilihan Ketua Cabang dan Ketua Daerah
(1) Pemilihan Ketua Cabang dipilih oleh Rapat Widyaiswara Cabang dan Konferensi Cabang.
(2) Pemilihan ketua daerah dipilih oleh Konferensi Daerah.
(3) Pemilihan dilakukan secara musyawarah mufakat.
(4) Apabila tidak ada kesepakatan maka pemilihan dilakukan melalui pemungutan suara secara langsung.







BAB VIII
TATA CARA PEMILIHAN ANGGOTA MAJELIS PERTIMBANGAN DAN KEHORMATAN WIDYAISWARA INDONESIA
Pasal 17
(1) Calon anggota Majelis Pertimbangan dan Kehormatan Widyaiswara Indonesia harus Widyaiswara Madya atau Utama dan mendapat dukungan sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang peserta kongres dengan cara mengisi formulir yang disediakan oleh panitia kongres.
(2) Calon anggota Majelis Pertimbangan dan Kehormatan dipilih dari anggota Widyaiswara Indonesia yang hadir pada Kongres.
(3) Majelis Pertimbangan dan Kehormatan Widyaiswara Indonesia terpilih akan disahkan dan dilantik oleh Pimpinan sidang pleno.
(4) Ketua Majelis dipilih oleh Anggota Majelis.



BAB IX
TATA CARA PEMILIHAN KETUA UMUM WIDYAISWARA INDONESIA
Pasal 18
(1) Calon Ketua Umum harus mendapat dukungan sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) orang peserta Kongres dengan cara mengisi formulir yang disediakan oleh panitia kongres.
(2) Ketua umum harus bedomisili di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (JABODETABEK) dan hadir sebagai peserta Kongres pada saat pemilihan Ketua Umum Ikatan Widyaiswara Indonesia.





Pasal 19
Ketua Umum terpilih, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja, wajib menyusun kepengurusan sesuai kebutuhan.


BAB X
SUMBER DANA DAN PENGELOLAANYA
Pasal 20
Sumber Keuangan
(1) Uang pangkal dan iuran anggota
a. Uang pangkal sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
b. Uang iuran anggota Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per bulan.
c. Uang pangkal dan uang iuran dibayar terhitung sejak AD /ART disahkan pada kongres IV di Jakarta tanggal 29 Juli 2009.
(2) Sumbangan yang sah dan tidak mengikat sesuai peraturan yang berlaku.
(3) Hasil Usaha.












Pasal 21
Pembukuan dan Penggunaan Iuran
(1) Pengurus wajib menyelenggarakan pembukuan atas setiap dana yang dimiliki, diterima dan dikeluarkan oleh organisasi.
(2) Dana yang terhimpun digunakan untuk kepentingan organisasi.
(3) Pendapatan dari uang pangkal dan iuran dibagi dan diatur sebagai berikut:
a. 20% ( dua puluh persen ) disetorkan kepada bendaharawan Pengurus Pusat IWI.
b. 30% (tiga puluh persen) disetorkan kepada Bendaharawan Pengurus Propinsi.
c. 50% (lima puluh persen) disetor kepada Bendaharawan Pengurus Cabang, Daerah, Kabupaten dan Kota.
(4) Penggunaan dan pengelolaan keuangan diatur masing-masing Pengurus sesuai kebutuhan.


Pasal 22
Pengumpulan Uang
(1) Semua penerimaan uang organisasi baik di Pusat, Cabang Departemen / LPND, maupun Daerah yang tercantum pada pasal 20 dan pasal 21 harus disimpan dalam surat rekening bank atas nama IWI. Yang diberi kuasa untuk menandatangani cek, bilyet giro dan surat-surat berharga lainnya adalah salah satu ketua dan salah satu bendahara secara bersama-sama.
(2) Penerimaan uang organisasi seperti tercantum pada ayat 1 (satu) tidak dapat langsung digunakan, tetapi harus dimasukkan (disetor) dahulu kedalam rekening bank masing-masing.
(3) Laporan keuangan perkumpulan dibuat sekurang-kurangnya tiap 1 (satu) tahun sekali oleh bendahara baik Pusat, Cabang Departemen / LPND, dan Daerah Kabupaten Kota.


Pasal 23
Pemeriksaan Keuangan
(1) Setiap setahun sekali, keuangan dan kekayaan organisasi ditingkat Pusat, Departemen / LPND dan Daerah diperiksa oleh tim verifikasi (tim pemeriksa keuangan).
(2) Panitia verifikasi ditingkat Pusat dipilh oleh Kongres dan ditingkat Cabang dan Dearah oleh konferensi Cabang dan konferensi Daerah. Panitia ini harus melaporkan hasil pemeriksaannya selambat-lambatnya satu bulan setelah ditunjuk.


BAB XI
PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN
Pasal 24
(1) Anggran Rumah Tangga dapat diubah oleh Kongres.
(2) Keputusan perubahan Anggaran Rumah Tangga baru sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya setengah lebih satu dari jumlah daerah.
(3) Untuk melaksanakan pembubaran organisasi harus dibentuk panitia pembubaran.









BAB XII
PERATURAN PERALIHAN
Pasal 25
(1) Pengurus Pusat mendorong pembentukan Pengurus Cabang dan Pengurus Daerah.
(2) Pengurus Pusat dapat mengambil kebijaksanaan dan dipertanggung jawabkan pada Kongres.


Pasal 26
Ketentuan Peralihan
Hal-hal yang telah dilaksanakan sebelum ditetapkannya Anggaran Rumah Tangga ini dinyatakan sah sepanjang tidak bertentangan Anggaran Dasar yang berlaku.














BAB XIII
PENUTUP
Pasal 26
Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan dalam Kongres dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 29 Juli 2009

Pimpinan Sidang Kongres IV
Ikatan Widyaiswara Indonesia

SEKRETARIS KETUA
TTD TTD
................ ...................

ANGGOTA ANGGOTA ANGGOTA
TTD TTD TTD

................... ........................ ........................

Tidak ada komentar:

Posting Komentar