Powered By Blogger

Cari Blog Ini

Selasa, 12 Januari 2010

IKATAN WIDYAISWARA INDONESIA (IWI) Sekretariat Pusat : 1. Gedung I BPPT, Jl. M.H. Thamrin No.8, Jak-Pus, Tlp; (021) 316.8505, 316.8522 Faks: (021) 316.8505
Emai : iwi_pusat@live.comn homepage : http://ikatanwidyaiswaraindonesia.blogspot.com



KETETAPAN KONGRES IV
IKATAN WIDYAISWARA INDONESIA
NOMOR : 04 / KONGRES IV/ IWI/2009

TENTANG
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN WIDYAISWARA INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KONGRES IV




Menimbang : a. Bahwa sidang pleno yang membahas hasil sidang komisi A tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Widyaiswara Indonesia dan tata cara pemilihan Ketua Umum dan Ketua Majelis;

b. Bahwa untuk ketertiban administrasi, hasil keputuasan sidang pleno tersebut perlu dituangkan dalam Ketetapan Kongres IV.


Mengingat : a. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Widyaiswara Indonesia Tahun 2006.

b. Ketetapan Kongres IV Ikatan Widyaiswara Indonesia Tahun 2009 No.01/Kongres IV/IWI/2009 Tentang Pemilihan dan Penetapan Ketua dan Anggota Sidang Pleno Kongres IV Ikatan Widyaiswara Indonesia.

c. Ketetapan Kongres IV Ikatan Widyaiswara Indonesia Tahun 2009 No.02/Kongres IV/IWI/2009 Tentang Tata Tertib Kongres IV Ikatan Widyaiswara Indonesia.



Memperhatikan : a. Laporan dari hasil sidang Komisi A tentang Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Widyaiswara Indonesia.

b. Usul, saran, pendapat peserta sidang Pleno Kongers IV Ikatan Widyaiswara Indonesia Tahun 2009.


MEMUTUSKAN :


Menetapkan


Pertama

:


:







PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
IKATAN WIDYAISWARA INDONESIA.



Kedua : PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN WIDYAISWARA INDONESIA.


Ketiga : Perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
sebagaimana dalam lampiran, merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari surat keputusan ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar