Powered By Blogger

Cari Blog Ini

Rabu, 13 Januari 2010

anggaran dasar IWI

ANGGARAN DASAR
IKATAN WIDYAISWARA INDONESIA

MUKADIMAH

Atas berkat rakhmat Tuhan Yang Maha Esa, bangsa Indonesia dalam mengisi kemerdekaannya dapat hidup damai dalam tatanan global yang dinamis, dengan memanfaatkan seluruh sumber daya yang dimiliki guna mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Untuk itu diperlukan upaya pembaharuan yang terus menerus, baik secara perorangan, kelompok, dan kerjasama yang didorong keyakinan serta tanggung jawab untuk ikut serta dalam meningkatkan kualitas aparatur, sebagai pengawal pembangunan.

Mengingat dinamika masyarakat Indonesia, paradigma pelayanan publik ditumbuh kembangkan agar dapat memenuhi kewajiban dasar aparatur dalam melaksanakn tugasnya. Hal ini juga sejalan dengan telah ditetapkannya Undang-Undang no.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Widyaiswara sebagai insan Aparatu Pemerintah, ikut bertanggungjawab untuk mengembangkannya melalui pengayaan ilmu pengetahuan dan teknologi yang selaras dengan nilai moral dan etika bangsa Indonesia, sehingga dalam pemberian pelayanan publik bersikap profesional.


















Untuk menyatupadukan peran dalam menjawab tantangan, sumber daya manusia Indonesia harus memiliki etos kerja. Oleh karena itu, Widyaiswara Indonesia sadar dan perlu bersatu dalam satu wadah organisasi profesi yang mandiri dan independen untuk ikut dalam pembangunan Bangsa dan Negara, maka dibentuklah Organisasi Ikatan Widyaiswara Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.


Dengan rakhmat Tuhan Yang Maha Esa serta didorong oleh keinginan luhur untuk mewujudkan cita-cita bangsa dan aspirasinya, utamanya dalam membentuk Aparatur Pemerintah yang profesional dan handal, maka dalam pelaksanaannya akan dipandu oleh Anggaran Dasar yang ditetapkan dalam Kongres Ikatan Widyaiswara sebagai organ tertinggi dalam menetapkan kebijakan organisasi, selengkapnya sebagai berikut:




















BAB I
NAMA, KEDUDUKAN DAN WAKTU

Pasal 1
Nama

Organisasi ini bernama Ikatan Widyaiswara Indonesia, yang selanjutnya disingkat IWI.


Pasal 2
Kedudukan

(1) Pengurus Pusat Ikatan Widyaiswara Indonesia berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
(2) Pengurus Departemen dan Lembaga Non Departemen berkedudukan di Ibukota Negara.
(3) Pengurus Propinsi berkedudukan di Ibukota Propinsi.
(4) Pengurus Kabupaten, Kota dan Unit Diklat berkedudukan di Ibukota kabupaten dan Kota.




Pasal 3
Waktu

Ikatan Widyaiswara Indonesia didirikan di Yogyakarta sebagai hasil Kongres I pada tanggal 21, bulan September tahun 2000 untuk waktu yang tidak ditentukan.










BAB II
AZAS, SIFAT, LAMBANG DAN BENDERA

Pasal 4
Azas

Ikatan Widyaiswara Indonesia berazaskan Pancasila dan UUD 1945, serta menjunjung tinggi moral dan etika Widyaiswara.



Pasal 5
Sifat

Ikatan Widyaiswara Indonesia merupakan organisasi profesi yang mandiri dan bukan organisasi yang berafiliasi pada partai politik.



Pasal 6
Bentuk Lambang dan Bendera

Bentuk Lambang dan Bendera Ikatan Widyaiswara Indonesia diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.

















BAB III
TUJUAN DAN KEGIATAN

Pasal 7
Tujuan

Ikatan Widyaiswara Indonesia bertujuan:

(1) Meningkatkan dan mempererat jalinan kerjasama para anggota secara khusus dan organisasi secara umum dalam bidang pendidikan dan pelatihan baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
(2) Meningkatkan mutu keahlian (profesional) dan tanggung jawab (kompetensi) para anggotanya dalam menjalankan tugasnya dengan memanfaatkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi bagi kemakmuran masyarakat.
(3) Membantu dan melindungi Anggota dalam mempergunakan keahliannya secara baik sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku.
(4) Ikut serta mengupayakan peningkatan kesejahteraan Anggotanya.
(5) Membantu pemerintah dalam meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia Aparatur di segala bidang.



Pasal 8
Kegiatan

Untuk mencapai tujuan tersebut dalam pasal 7, Ikatan Widyaiswara Indonesia melakukan berbagai kegiatan yang akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.











BAB IV
ORGANISASI

Pasal 9
Susunan Organisasi

Susunan Organisasi Ikatan Widyaiswara Indonesia terdiri atas:
(a) Majelis Pertimbangan dan Kehormatan Widyaiswara.
(b) Organisasi Pusat pada tingkat Nasional.
(c) Organisasi cabang pada tingkat Instansi Departemen dan Lembaga Non Departemen.
(d) Organisasi daerah pada tingkat Propinsi, Kabupaten dan Kota.



Pasal 10
Susunan Pengurus

(1) Pengurus Majelis dibentuk dan disusun oleh para anggota Majelis terpilih.
(2) Pengurus Cabang, dibentuk sesuai kebutuhan Departemen dan Lembaga Non Departemen Instansi Pusat dan dikukuhkan oleh Pengurus Pusat.
(3) Pengurus Daerah, dibentuk dan disusun oleh masing-masing Propinsi, Kabupaten, Kota, Unit dan dikukuhkan oleh Pengurus Pusat.
(4) Susunan pengurus sebagaimana pada ayat (1), (2), dan (3) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.











BAB V
MAJELIS PERTIMBANGAN DAN KEHORMATAN
WIDYAISWARA INDONESIA

Pasal 11

(1) Majelis Pertimbangan dan Kehormatan Widyaiswara Indonesia, adalah lembaga yang dapat memberikan pertimbangan kebijakan pada Pengurus Pusat bila diperlukan oleh Ketua Umum.
(2) Majelis Pertimbangan dan Kehormatan Widyaiswara Indonesia adalah lembaga dan pengawas kode etik organisasi yang berkaitan dengan etika profesi dan moral anggota. Susunan, tugas dan tanggung jawabnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
(3) Majelis Pertimbangan dan Kehormatan Widyaiswara Indonesia beranggotakan 9 (sembilan) orang terdiri dari 4 (empat) orang dari Pusat dan 5 (lima) orang dari Daerah yang mewakili Wilayah/Kepulauan di Indonesia.




BAB VI
KEANGGOTAAN

Pasal 12
Anggota

Anggota Ikatan Widyaiswara Indonesia adalah Widyaiswara aktif dan Widyaiswara purna bakti.












BAB VII
KONGRES DAN KONGRES LUAR BIASA

Pasal 13
Kongres

Kongres adalah musyawarah Anggota, Pengurus Pusat dan Pengurus Daerah yang merupakan Badan Legislatif tertinggi dan pemegang kekuasaan tertinggi Ikatan Widyaiswara Indonesia.

Pasal 14
Kongres Luar Biasa

Kongres Luar Biasa dapat dilakukan jika pemangku jabatan Ketua Umum behalangan tetap.


BAB VIII
KEWENANGAN, KUORUM DAN KEPUTUSAN

PASAL 15
KEWENANGAN

(1) Kongres memilih dan menetapkan Anggota Majelis Pertimbangan dan Kehormatan Ikatan Widyaiswara Indonesia.
(2) Kongres memilih dan menetapkan Ketua Umum.
(3) Kongres menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
(4) Kongres menetapkan Kode Etik.
(5) Kongres mengeluarkan Rekomendasi









Pasal 16
Kuorum dan Keputusan

(1) Kongres seperti tersebut dalam pasal 13, 14, 15 Anggaran Dasar ini dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah organisasi cabang dan daerah yang ada.
(2) Pengambilan keputusan Kongres dilakukan secara musyawarah mufakat.
(3) Apabila keputusan tidak tercapai dengan musyawarah mufakat, keputusan dicapai dengan pemungutan suara.
(4) Dalam hal pemungutan suara terjadi hasil yang seimbang, maka dilakukan pemungutan ulang. Jika hasilnya masih seimbang, keputusan diserahkan pada kebijaksanaan ketua sidang berdasarkan banyaknya persebaran suara.



BAB IX
SUMBER DANA

Pasal 17

Sumber dana organisasi diperoleh dari:
(1) Uang pangkal dan iuran anggota.
(2) Sumbangan yang tidak mengikat.
(3) Hasil usaha organisasi.
(4) Aturan dan pengelolaannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
















BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 18
Perubahan Anggaran Dasar

Anggaran Dasar hanya dapat dirubah oleh Kongres dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50 % ditambah satu dari jumlah peserta yang hadir.


Pasal 19
Pembubaran Organisasi

(1) Pembubaran Organisasi Ikatan Widyaiswara Indonesia hanya dapat dilakukan oleh Kongres dengan persetujuan 2/3 dari jumlah cabang dan daerah.
(2) Jika Ikatan Widyaiswara Indonesia dibubarkan, maka aset organisasi diatur dengan keputusan Kongres.



BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 20

(1) Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
(2) Dalam keadaan luar biasa, Pengurus Pusat dapat melaksanakan perubahan susunan kepengurusan, setelah mendapat rekomendasi Majelis Pertimbangan dan Kehormatan Ikatan Widyaiswara Indonesia.








BAB XII
PENUTUP

Pasal 21

Anggaran Dasar ini ditetapkan dalam Kongres dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal : 29 Juli 2009


Pimpinan Sidang Kongres IV
Ikatan Widyaiswara Indonesia

KETUA,

Ttd

Nama

SEKRETARIS, ANGGOTA,

Ttd Ttd

Nama Nama

ANGGOTA, ANGGOTA,

Ttd Ttd

Nama Nama

Tidak ada komentar:

Posting Komentar